Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Headline iNEWS.ID: MA Kabulkan PK Antam, Kemenangan Crazy Rich Budi Said soal Jual Beli Emas Batal
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus pencucian uang korupsi timah, Helena Lim mendapat tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/12). JPU menilai Helena Lim bersalah telah membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam melakukan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah.

Helena disebut berperan dalam pengumpulan uang hasil korupsi yang disamarkan sebagai dana CSR oleh Harvey Moeis. Jaksa juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang merupakan nilai korupsi, setelah dikurangi aset yang disita penyidik.

Helena Lim didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut