Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next :  Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Rabu (12/7). Hasbi ditahan usai diperiksa selama kurang lebih 6 jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

KPK akan langsung menahan Hasbi Hasan usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik. Hasbi bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Rabu (12/7).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut