Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat SGD 63.000 di Kasus Bebasnya Ronald Tannur
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Tak tanggung-tanggung, 15 tersangka baru dalam kasus ini langsung dijebloskan ke tahanan KPK. 
Ada pun 15 tersangka baru tersebut, yakni para mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, serta Verra Erika. 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019, yakni Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, serta William Husin.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Selain Bupati, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kadis PUPR, dan Ramlan Suryadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut