JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Tak tanggung-tanggung, 15 tersangka baru dalam kasus ini langsung dijebloskan ke tahanan KPK.
Ada pun 15 tersangka baru tersebut, yakni para mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, serta Verra Erika. 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019, yakni Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, serta William Husin.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Selain Bupati, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kadis PUPR, dan Ramlan Suryadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Dani M Dahwilani