Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Majelis Hakim Vonis 4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika dengan 1-4 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 4 tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja di Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Mimika, Papua. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng (EO).

Para tersangka yang ditahan adalah 3 orang dari unsur PNS Pemkab Mimika dan 1 pihak swasta. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut