MEDAN, iNews.id - KPU Sumatera Utara (Sumut) akan menentukan nasib JR Saragih sebagai peserta Pilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2018 pada 16 Maret mendatang. Apakah bisa ditetapkan sebagai peserta Pilgub Sumut 2018 atau tidak.
Sesuai putusan Bawaslu Sumut pada 3 Maret 2018, terkait gugatan JR Saragih terhadap KPU Sumut di poin kedua putusan tersebut jelas dikatakan bahwa termohon JR Saragih diminta untuk melakukan legalisir ulang fotocopy ijazah SMA-nya bersama KPU Sumut dan Bawaslu Sumut ke instansi terkait.
Meski legalisir dilakukan pihak Saragih, namun yang dilegalisir bukan ijazah melainkan SKPI dengan alasan ijazah Saragih hilang akibat tercecer.
Sebelumnya, bakal Calon Gubernur (Cagub) Sumut JR Saragih mengancam akan mempidanakan KPU Sumut bila mereka tidak mengakui keabsahan legalisir surat keterangan pengganti ijazah miliknya.
Video Editor: Teza Ramananda
Editor: Dani M Dahwilani