Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidak Ditahan dalam Lapas, Kalapas Salemba: Tidak Benar
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Jakarta, iNews.id - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Nopriansyah Hutabarat telah bergulir di pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Bharada Eliezer, namun terdapat sejumlah perbedaan dalam surat dakwaan dan nota keberatan atau eksepsi dari sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kemarin.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut