CIREBON, iNews.id - Kuasa hukum keenam terpidana kasus Vina dan Eky berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas Satu Cirebon, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024) besok. Sejumlah novum telah dipersiapkan, terutama bukti-bukti pamungkas.
Di antara enam terpidana yang akan mengajukan PK, salah satunya yakni Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil. Kuasa hukum Ucil, Cindy Sembiring, mengaku sudah menyiapkan tujuh novum atau bukti baru.
Dari sekian bukti baru yang sudah dipersiapkan antara lain dokumen surat dan beberapa bukti identitas Rivaldi. Bukti surat tersebut dianggap sangat penting dan akan disampaikan dalam pengajuan PK.
Dia akan membuktikan Rivaldi tidak pernah berganti identitas menjadi Andika. Hal yang bertolak belakang dengan putusan pengadilan 2017 yang menyebut Rivaldi adalah Andika dan merupakan pelaku atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Editor: Wahyu Triyogo