Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tegaskan Dirinya Korban Ketidakadilan Politik
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan staf Kusnadi mendatangi PN Jakarta Selatan guna mendaftarkan gugatan perdata, Senin (1/7). Gugatan berkaitan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas buku Partai PDIP.

Gugatan tersebut dilakukan berdasarkan aspirasi dari bawah melihat perbuatan oknum penyidik KPK sudah semena-mena. Pengacara mempertanyakan penyitaan buku dan HP saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.

Reporter: Raka Dwi Novianto 
Produser: Reza Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut