Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Komentar Jokowi soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dari Presiden Prabowo
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengklaim bahwa saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di KPK membuktikan kesalahan Wahyu Setiawan dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu.

“Ya kami dari tim hukum mau menyampaikan tiga hal. Yang pertama, ini sudah sidang pembuktian yang ketiga, sudah di panggilan tujuh orang saksi. Kami berkesimpulan bahwa saksi saksi yang hadir adalah saksi membuktikan kebersalahan dari Wahyu Setiawan,” kata Pengacara Hasto, Patra M Zen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut