GUNUNGKIDUL, iNews-id - Seorang guru ngaji, berinisial S, di Desa Ngloro, Kecamatan Saptosari, Gunungkidul Yogyakarta dihukum adat usai melakukan perbuatan asusila kepada 10 murid berusia di bawah 12 tahun. Sang guru ngaji diusir meninggalkan desa untuk selama-lamanya.
Kejadian berawal ketika S yang diketahui sudah memiliki istri dan juga anak sering menggunakan rumahnya untuk kegiatan ngaji bersama anak-anak. Secara tiba–tiba, terdapat seorang murid yang mengaku tidak mau lagi mengaji di tempat tersebut dengan alasan yang tidak jelas.
Usai ditanya lebih lanjut, sang murid mengaku mendapatkan pelecehan dari sang guru ngaji. Selang beberapa waktu, barulah diketahui terdapat 10 orang murid yang berusia di bawah 12 tahun yang mengaku mendapatkan perbuatan pelecehan dari terduga S.
Usai mendapatkan penuturan dari sejumlah murid, orang tua dan juga beberapa tokoh langsung menginterogasi S dan meminta keterangan dari yang bersangkutan. Meski awalnya sempat mengelak, namun akhirnya S mengakui perbuatannya. Para orang tua yang geram atas perbuatannya tersebut meminta agar S dihukum adat dengan meninggalkan desa seumur hidup.

Cianjur Geger, Guru Ngaji Ditemukan Tewas dalam Toilet Masjid
Sementara itu, Polres Gunungkidul mengaku sudah mendengar adanya seorang guru ngaji yang mendapatkan sangsi adat usai diduga melakukan perbuatan asusila kepada 10 murid. Meski begitu, Polres Gunungkidul sendiri masih melakukan pendalaman.
Pihak Polres Gunungkidul juga belum bisa meminta keterangan mengingat korban yang masih anak anak harus dijaga mentalnya agar tidak mengalami trauma. Kini, S sudah di hukum adat dengan diminta untuk meninggalkan desa selama-lamanya. Pihak Polres tak lupa mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan berbagai bentuk permasalahan yang terjadi di desa.
Editor: Wahyu Triyogo