Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headlne iNews: Satu Penumpang Air India Selamat hingga Komnas HAM Peringatkan Potensi Pelanggaran HAM di Raja Ampat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam RI Jakarta, Senin (12/9). Komnas HAM menyebutkan telah terjadi extra judicial killing dan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 1999 untuk isu-isu kasus hak asasi manusia tertentu yang diselidiki oleh Komnas HAM ada kewajiban menyerahkan laporan ke Presiden RI yang diwakili Menkopolhukam dan DPR RI. Komnas HAM menyebutkan telah terjadi penghalangan penyelidikan kasus  karena adanya oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik terkait penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut