Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Ipda Rudy Soik Datangi LPSK usai Dipecat Polda NTT Gegara Bongkar Mafia BBM
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Akan Beri Perlindungan Darurat, Bila Ada Ancaman Langsung kepada Saksi Kasus Vina Cirebon

Jumat, 14 Juni 2024 - 17:30:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan permohonan perlindungan yang diajukan oleh 10 orang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon. Namun LPSK menyatakan berpeluang memberikan perlindungan darurat bagi para saksi dan keluarga korban.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan perlindungan darurat ini dapat diberikan bila para saksi dan keluarga korban mendapat ancaman nyata yang membahayakan. Pemberian perlindungan darurat dapat diputuskan berdasarkan keputusan dari 2 pimpinan LPSK tanpa harus menunggu rapat 7 pimpinan dalam menelaah hasil dari assesment. Perlindungan khusus yang didapat diberikan berupa penempatan di rumah yang aman hingga pengawalan pengamanan.

Produser : Febry Rachadi
Reporter  :  Rio Manik

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut