LPSK Beri Perlindungan Pada Saka Tatal dan Keluarga Vina
Selasa, 23 Juli 2024 - 19:30:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap enam orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, lima orang di antaranya adalah anggota keluarga korban Vina. Para terlindung LPSK itu akan mendapatkan bantuan rehabilitasi psikologis.
Editor: Wahyu Triyogo