Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : PDIP Sebut Rp223 Triliun Anggaran Pendidikan Dipakai untuk MBG, Seskab Teddy: Itu Narasi Keliru!
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang putusan praperadilan dengan pemohon Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas perkara status tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno tahun 2010 digelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan (Jakesl), Selasa (7/8/2018).

Pemohon dari LSM LP3HI yang diwakili oleh Kurniawan Adi optimistis permohonan praperadilan atas perkara status tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno itu akan dikabulkan oleh hakim. Berdasarkan berkas permohonannya.

Dalam sidang sebelumnya agenda pembuktian telah menghadirkan bukti penyidikan kasus Luna Maya dan Cut Tari terakhir yang dilakukan penyidik pada 4 Agustus 2010. Waktu tersebut sudah sangat lampau ditambah dengan ketentuan KUHP, bahwa kasus ini telah kedaluwarsa pada 2016.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut