JAKARTA, iNews.id - Sidang putusan praperadilan dengan pemohon Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas perkara status tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno tahun 2010 digelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan (Jakesl), Selasa (7/8/2018).
Pemohon dari LSM LP3HI yang diwakili oleh Kurniawan Adi optimistis permohonan praperadilan atas perkara status tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno itu akan dikabulkan oleh hakim. Berdasarkan berkas permohonannya.
Dalam sidang sebelumnya agenda pembuktian telah menghadirkan bukti penyidikan kasus Luna Maya dan Cut Tari terakhir yang dilakukan penyidik pada 4 Agustus 2010. Waktu tersebut sudah sangat lampau ditambah dengan ketentuan KUHP, bahwa kasus ini telah kedaluwarsa pada 2016.
Video Editor: Mu'arif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani