Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tinggalkan Anies, PKS Pastikan Gabung KIM Plus Dukung Prabowo-Gibran
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD, menyebut Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bisa bubar usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pengusungan calon di Pilkada 2024. Menurut Mahfud, kemungkinan itu bisa terjadi lantaran pendaftaran calon belum dimulai.

"Secara teoretis boleh kalau kemungkinan saya tidak tahu. Kan political will-nya kita tidak tahu, ya. Ada yang sudah diikat macam-macam, tapi secara teoretis secara hukum boleh. Kalau sekarang misalnya ada yang mau keluar di antara partai-partai yang di bawah 20 persen lalu bergabung sendiri itu sangat bisa berdasar putusan MK sekarang. Kan belum daftar juga kan mereka," katanya di Mahfud MD Initiative, Jakarta, pada Selasa (20/8/2024)..

Mahfud MD menambahkan, putusan MK juga menjadi peluang untuk meminimalisasi ketidakadilan dan permainan curang serta perbuatan melawan hukum. Ia mendukung penuh putusan MK tersebut.

"Putusan MK itu langsung diberikan. Begitu palu diketok langsung diserahkan hari itu juga. Enggak bisa beralasan 'oh saya belum nerima putusannya'. Tadi, sudah disuruh bawa pulang itu aturan," katanya.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut