Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Ayah Tega Lempar Balita ke Genangan Banjir di Bekasi, Kini Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan mantan ART Nindy Ayunda, Lia Karyati, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan yaitu terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak bungsu Nindy Ayunda.

Lia mendapat vonis 6 bulan penjara dan dijatuhkan denda Rp30 juta subsidair satu bulan penjara. Namun, masa hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan.

Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Lia ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Lia yang sebelumnya 7 bulan penjara. Pihak Lia juga sudah menyampaikan pembelaan atas tuntutan itu.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut