Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David
Selasa, 15 Agustus 2023 - 13:12:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara. Dia dinilai oleh jaksa terbukti melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga koma.
Mario Dandy sebelumnya didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Penganiayaan tersebut dilakukan pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.
Produser: Akira Aulia W
Editor: Wahyu Triyogo