Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi Terima Wapres China Han Zheng di Istana Merdeka
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pro kontra mengemuka perihal larangan menjual produk tembakau. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 pada bulan Juli lalu

Salah satunya mengatur penjualan dan pembelian rokok. Terdapat larangan penjualan rokok secara eceran hingga larangan pembeli rokok di bawah usia 21 tahun. Hal ini menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat.

Reporter : Suparjo Ramalan
Produser: Reza Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut