Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Ketua Fraksi Golkar MPR RI Silaturahmi dengan Sri Sultan HB X, Bahas Sarasehan Nasional Obligasi Daerah
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar sosialisasi pajak berkeadilan khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) digelar secara campuran atau hybrid. Peserta yang terdiri dari pengurus RT/RW dan sektor swasta diberikan pemahaman kebijakan pajak berkeadilan.

Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022. Tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pajak yang berkeadilan dengan melihat situasi.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut