Menaker Yassierli Paparkan Berapa Kisaran THR yang Diterima Ojol dan Kurir Online
Rabu, 12 Maret 2025 - 20:06:00 WIB
JAKARTA, iNEWS.ID - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya (BHR) kepada pengemudi ojek online, yang besarnya 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Yassierli menjelaskan bahwa BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik, dalam bentuk uang tunai.
"Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," kata Yassierli pada jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Editor: Mu'arif Ramadhan