Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Korban Ceritakan Dugaan Penganiayaan Anak Bos Roti di Komisi III DPR: Dilempar Loyang Kue Hingga Kepala Bocor
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - GSH pelaku penganiayaan pegawai toko roti kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Polisi telah menetapkan GSH sebagai tersangka penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka mengaku khilaf telah melakukan penganiayaan namun enggan menjawab saat ditanya alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.

Pelaku sempat dibawa orang tuanya ke Sukabumi karena ketakutan usai video penganiayaannya viral di media sosial.

Sebelumnya, GSH menganiaya pegawai toko roti milik sang ibu karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.

Kontributor: Rizki Faluvi

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut