Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Istana Garuda Dibangun Putra Bangsa, yang di Jakarta Peninggalan Kolonial
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah belum menandatangani draf revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengatakan, langkah tersebut diambil karena pemerintah melihat tidak ada unsur kegentingan dari revisi undang-undang tersebut. 

Dirinya menambahkan, revisi undang-undang mengenai masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun itu akan merugikan hakim yang sudah ada. Hal itu juga yang membuat pemerintah masih keberatan terhadap aturan peralihan. 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut