Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Menag Nasaruddin Ajak Calon Jemaah Haji 2025 Doakan Palestina: Mereka Saudara Kita
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang adanya atribut partai di lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama (Kemenag) saat pelaksanaan kampanye politik. Larangan ini akan dimasukkan ke dalam aturan yang akan dibuat Kemenag sebagai respon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.

Aturan tersebut tengah dikaji Dirjen Pendidikan Islam (pendis) Kemenag dan akan dirilis di minggu depan.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut