Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Gibran Siap Ditugaskan Urus Papua, Termasuk Jika Harus Berkantor di Sana
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - MKMK resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua MK Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua MK untuk mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian ketua MK Anwar Usman sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka terkait dengan putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut