Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : MORNING NEWS: Patwal Pepet Pemotor di Puncak hingga AKBP Fajar Jadi Tersangka Kasus Pelecehan 
Advertisement . Scroll to see content

MORNING NEWS: PNS Pemprov DKI Boleh Poligami, Ini Aturan dan Syaratnya

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:54:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan aturan yang memperbolehkan PNS Pemprov DKI berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut