Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Komentar Jokowi soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dari Presiden Prabowo
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Djuyamto memimpin sidang putusan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Hakim menolak permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sehingga status tersangkanya dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 oleh KPK dan perintangan penyidikan dianggap sah.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut