JAKARTA, iNews.id - Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Ekonominya Sangat Berkecukupan, Tak Ada Alasan Kebutuhan Ekonomi
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Dia turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Seusai vonis tersebut, jaksa menegaskan perkara ini bukan bentuk kriminalisasi hukum. Jaksa menyebut putusan terhadap Nadiem menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti.
Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan
Penegasan itu disampaikan untuk menjawab anggapan adanya kriminalisasi dalam perkara yang menjerat mantan pendiri Gojek tersebut. Jaksa menilai proses hukum telah melalui tahapan persidangan, pemeriksaan saksi, pembuktian, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Editor: Donald Karouw