JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengamanan situs judi online (judol) di lingkungan Kominfo Adriana Angela Brigita membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembacaan pledoi diwarnai tangisan saat terdakwa melakukan nota pembelaan atas kasus yang menyeret dirinya dan suami, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony.
Brigita mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya terlibat dalam menjaga pengamanan situs judi online. Selain itu, Brigita juga membantah telah memberikan kesaksian palsu dengan menyeret nama mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi saat persidangan sebelumnya.
Ya, Brigita memastikan bahwa Budi Arie tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang menyeretnya. Dia mengaku sempat mendapat tekanan dari pihak luar untuk menyeret nama Budi Arie, namun Brigita menolaknya.
Dalam tekanan yang diterima Brigita, dia diancam akan dipenjara jika tidak menyeret nama Budi Arie. Brigita mengatakan, sekalipun risiko hukum tetap berjalan, dirinya tetap memilih untuk berkata jujur dan tidak ingin menjerumuskan pihak yang tidak bersalah.
Editor: Muhammad Sukardi