Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Menkum Supratman Andi Agtas Usulkan Pertemuan Khusus Bahas Royalti Musik dan AI di Forum ASEAN–Jepang
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Artis sinetron FTV, Randa Septian salah satu dari tersangka kasus narkoba. Randa ditangkap Satnarkoba Polresta Denpasar di bulan Januari. Artis sinetron itu ditangkap saat hendak pesta ganja di hotel kawasan Kuta. 

Berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Raya Kuta. Petugas melakukan penelusuran dan menangkap tersangka Randa Septian dan seorang rekannya. Polisi juga mengamankan satu plastik ganja 0,72 gram, alat pelinting ganja dan alat penghisap bong.

Saat diperiksa, Randa mengaku baru pertama kali mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Tersangka dijerat UU Nomor 35 tentang Narkoba, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut