Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNews.id: Prabowo Peringatkan Jajaran Kabinet yang Bandel hingga PT Timah Pecat Dwi Citra Weni
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelaku pembunuh mahasiswa UI, MNZ (19) terancam hukuman mati. Pelaku inisial AAB (23) membunuh korban diperkirakan pada Rabu (2/8). Jenazah korban dibungkus plastik hitam ditemukan di bawah kolong tempat tidur.

AAB terjerat hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. Pelaku AAB sempat belajar dari Youtube bagaimana cara membunuh.

Produser: B.Lilia Nova

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut