LAMPUNG, iNews.id - Petugas Satpol PP Kota Metro Lampung mengamankan ASN berinisial YBA itu bersama pasangannya berinisial RE di sebuah kamar kos di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Di hadapan petugas, keduanya mengaku selama ini telah menikah siri.
Di hadapan petugas, keduanya mengaku selama ini telah menikah secara siri. Usai menerima aduan dari masyarakat setempat, serta dari istri sah oknum ASN, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Metro, Lampung, mengamankan seorang pria berinisial YBA, bersama pasangan wanitanya berinisial RE, di sebuah kamar kos, di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
YBA juga mengklaim dia dan istri sahnya sudah mengajukan proses perceraian ke Pengadilan Agama setempat. Mereka tinggal menunggu putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Meski telah mengutarakan alasannya, oknum ASN beserta dengan teman wanitanya, tetap digelandang oleh petugas ke kantor kelurahan setempat. Petugas memintai keterangan keduanya, dan melakukan mediasi antara pelapor dan pasangan nikah siri tersebut.

Oknum ASN Dinkes Gunungkidul Terancam Dipecat usai Ditahan Kasus Pelecehan Seksual
Usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, keduanya pun dipersilakan untuk pulang, tanpa ada sanksi, atau pembinaan.
Editor: Wahyu Triyogo