Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Prabowo Minta Akhiri Senioritas di Lingkup TNI
Advertisement . Scroll to see content

Oknum TNI Aniaya Anggota KKB, Menko Polhukam Sebut Sudah Panggil Panglima untuk Investigasi

Senin, 25 Maret 2024 - 21:45:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menanggapi soal peristiwa penganiayaan oknum TNI di Papua.

Hadi mengungkapkan, setelah mendengar berita tersebut, pihaknya langsung memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera menginvestigasi kasus penganiayaan tersebut.

Hadi memastikan bahwa Panglima TNI dan juga Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) proaktif untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan orang Papua oleh oknum TNI itu.

Di sisi lain, Pangdam XVII/Cendrawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan meminta maaf atas aksi kekerasan terhadap salah satu warga Papua yang diidentifikasi sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Definus Kogoya yang viral videonya di media sosial.

Hal tersebut ia sampaikan saat konferensi pers digelar di Subden Denma Mabes TNI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (25/3/2024).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar dan Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi juga turut mendampingi dan memberi keterangan kepada awak media.

Izak menjelaskan, oknum prajurit tersebut merupakan anggota Yonif Raider 300/Brajawijaya yang bertugas dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di Papua sejak 3 April 2023. 

Dugaan penganiayaan terjadi saat prajurit TNI menangkap anggota KKB di Papua bernama Definus Kogoya di Pos Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah pada 3 Februari 2024 lalu.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut