Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kabar Baik, Pemerintah Pastikan Biaya Ibadah Haji 2025 Turun, Berapa?
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2018. Pemerintah mengklaim kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2018 tidaklah besar jika diukur dari tiga alasan utama di balik kenaikan ongkos haji.

Komisi VIII DPR RI bersama panitia kerja Kementerian Agama telah mengesahkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2018, Senin (12/3/2018). Dalam keputusan itu biaya langsung yang dikeluarkan jemaah untuk pergi ke tanah suci sebesar Rp35 juta 235 ribu. Naik 0.99 persen atau sekitar Rp345 ribu.

Menteri Agama, Lukman Hakim Syarifudin menegaskan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2018 tidaklah besar jika diukur dari tiga alasan utama di balik kenaikan ongkos haji. Kenaikan tahun 2018 diklaim lebih rendah ketimbang kenaikan tahun sebelumnya.

Atas kenaikan ongkos haji, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik agar jemaah dapat beribadah dengan nyaman.

Video Editor: Widya Lisfianti

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut