Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Gorontalo
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa teroris bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rachman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Menurut Jaksa, Aman adalah otak dari serangkaian aksi teror di Indonesia dalam rentang waktu 9 tahun terakhir.

Dalam tuntutan yang dibacakan, Aman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Dia dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror yang menewaskan sejumlah orang serta menjadi dalang serangan lainnya di Tanah Air.

Sejumlah teror yang digerakkan Aman, antara lain bom gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, bom Thamrin 2016, bom Kampung Melayu 2017, serta penembakan polisi di Medan dan Bima pada 2017.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut