Parah! Kabel Siaran HUT RI Punya TV Nasional Dicuri, Dijual Murah Cuma Rp900 Ribu
Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:06:00 WIB
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat dan pihak penyelenggara acara besar untuk meningkatkan pengamanan terhadap aset vital, terutama menjelang momen penting kenegaraan seperti peringatan HUT RI.
Editor: Komaruddin Bagja