Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pramono-Rano Janji Selesaikan Persoalan di Masyarakat Jakarta
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta menetapkan syarat minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon atau paslon di Pilkada Jakarta 2024. Ambang batas ini mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan syarat minimal perolehan suara itu berdasarkan ketentuan yang ada di putusan MK. Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Provinsi Jakarta sebesar 7,5 persen

Produser: Reza Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut