Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Gempa 5,8 SR Lombok, Tewaskan 2 Wisatawan dan 1 Warga di Kaki Gunung Rinjani
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menegaskan tidak akan menaikkan status gempa Lombok menjadi bencana nasional dengan berbagai pertimbangan. Meski demikian, penanganannya akan diintensifkan melalui kerja sama berbagai pihak untuk mempercepat program rehabilitasi.

Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) No 5 tahun 2018 mengenai percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di NTB telah ditandatangani. Amanat tersebut mencakup 19 menteri kabinet kerja, kepala lembaga, dan kepala daerah mengemban tugas dalam pemulihan NTB pascagempa.

Menurut Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung penanganan bencana Lombok sepenuhnya sama seperti bencana nasional. Keputusan pemerintah tersebut seharusya membuka sisi kemanusiaan seluruh anak bangsa dalam membantu percepatan rehabilitasi dampak gempa Lombok.

Seperti yang dilakukan Rescue Perindo dengan membantu para korban, khususnya di daerah terpencil. Kepedulian salah satu organisasi sayap Partai Perindo ini sudah seharusnya diikuti seluruh organisasi kemanusiaan di Tanah Air.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut