JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menegaskan tidak akan menaikkan status gempa Lombok menjadi bencana nasional dengan berbagai pertimbangan. Meski demikian, penanganannya akan diintensifkan melalui kerja sama berbagai pihak untuk mempercepat program rehabilitasi.
Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) No 5 tahun 2018 mengenai percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di NTB telah ditandatangani. Amanat tersebut mencakup 19 menteri kabinet kerja, kepala lembaga, dan kepala daerah mengemban tugas dalam pemulihan NTB pascagempa.
Menurut Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung penanganan bencana Lombok sepenuhnya sama seperti bencana nasional. Keputusan pemerintah tersebut seharusya membuka sisi kemanusiaan seluruh anak bangsa dalam membantu percepatan rehabilitasi dampak gempa Lombok.
Seperti yang dilakukan Rescue Perindo dengan membantu para korban, khususnya di daerah terpencil. Kepedulian salah satu organisasi sayap Partai Perindo ini sudah seharusnya diikuti seluruh organisasi kemanusiaan di Tanah Air.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani