Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bulan Madu di Solok Berakhir Tragis, Istri Meninggal Diduga Keracunan Gas Water Heater
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi meringkus sepasang suami istri (pasutri) berinisial MT (34) dan MH (29). Kedua warga Cengkareng, Jakarta Barat, ini diduga mencetak sejumlah uang palsu.

Praktik pemalsuan tersebut terjadi selama enam bulan terakhir. Dalam kurun waktu enam bulan itu pelaku berhasil mencetak uang palsu senilai Rp300 juta.

Kedua pelaku ini mengedarkan uang palsunya di pasar-pasar tradisional. Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi praktik pemalsuan uang.

Jajaran Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kontrakan pelaku di Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta Barat. Polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar kertas uang pecahan Rp50.000.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut