Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Sidang PK, 6 Terpidana Kasus Vina Mengundi Nasib
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

KOTAWARINGIN TIMUR, iNews. - Sarbani (51) hanya bisa pasrah saat digiring aparat Kepolisian Resor Kotawaringin Timur. Ia ditangkap karena diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Handil Sohor. 

Lahan seluas 1 hektar lebih miliknya tersebut sengaja dibakar untuk dibersihkan. Namun, karena kuatnya tiupan angin membuat lahan yang terbakar semakin meluas.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya korek api yang digunakan pelaku untuk membakar lahan.

Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Reporter : Normansyah 
Produser: Reza Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut