Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Arseto Suryoadji sebagai tersangka untuk tiga kasus sekaligus. Berawal atas dugaan pencemaran nama baik oleh Relawan Jokowi, Arseto justru jadi tersangka atas kasus narkoba dan senjata api.

Arseto disangka melanggar UU ITE dalam kasus ujaran kebencian, UU tentang Kepemilikan Senjata Api dan UU Narkotika. Arseto sebelumnya menyita perhatian karena menuding Relawan Jokowi menjual undangan pernikahan anak presiden Jokowi seharga Rp25 juta. Hal itu membuat dirinya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Namun menurut polisi, kasus yang menjerat Arseto justru karena kasus ujaran kebencian terkait perayaan Paskah. Saat ditangkap dan digeledah, polisi justru menemukan senjata dan narkoba.

Karena itu, Arseto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dan ditangani tiga unit berbeda di Polda Metro Jaya.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut