Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: PN Jakut Laporkan Advokat Razman dan Firdaus Buntut Ricuh di Ruang Sidang
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang Hotman Paris meminta anggota TNI Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang terlibat pembunuhan pengusaha kosmetik asal Aceh, Imam Masykur untuk dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasalnya, dari kronologi alur pembunuhan tersebut menunjukkan bahwa yang dilakukan oknum TNI tersebut merupakan pembunuhan berencana.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut