JAKARTA, iNews.id - Penutupan sejumlah tempat hiburan di Jakarta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak semata-mata sebagai sanksi tegas bagi pelanggar aturan yang diberlakukan. Langkah ini juga dinilai sebagai upaya penyelamatan bagi generasi penerus bangsa untuk tidak terjerumus dalam jeratan narkoba.
Langkah penutupan tersebut berangkat dari hasil pendeteksian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap tempat-tempat yang dijadikan pusat peredaran narkotika.
Setidaknya menurut BNN terdapat 36 tempat hiburan di Jakarta yang dijadikan sarang peredaran narkotika. Atas rekomendasi BNN tersebut, Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat dengan melakukan operasi.
Tempat hiburan yang dimaksud, antara lain Sense dan Exotic yang terbukti disalahgunakan untuk peredaran narkotika.
Selain pusat karaoke Sense dan Exotic, sebelumnya Pemprov DKI juga telah menutup Alexis yang dinyatakan digunakan sebegai tempat praktik asusila. Di tempat itu selain digunakan sebagai pusat layanan pijat kerap dijadikan sebagai tempat peredaran narkotika.
Pemberantasan dan peredaran narkotika kini bukan hanya menjadi tugas bagi pemerintah dan BNN, masyarakat juga diminta turut berperan aktif dalam upaya pencegahan agar generasi penerus bangsa terselamatkan.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani