JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melarang kegiatan
sahur on the road selama Ramadan. Pemprov telah bekerja sama dengan petugas terkait untuk menyebarkan surat larangan kegiatan tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta
Sandiaga Uno mengatakan, larangan ini diberlakukan untuk menjamin ketertiban masyarakat dalan menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
Pada Ramadan sebelumnya, sahur on the road merupakan agenda rutin masyarakat berbagi makanan sahur di sepanjang jalan Ibu Kota
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani