Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Warga Jakarta Dapat Diskon Pajak BBM Hingga 80 Persen, Berlaku Sejak 22 Juli 2025
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melarang kegiatan sahur on the road selama Ramadan. Pemprov telah bekerja sama dengan petugas terkait untuk menyebarkan surat larangan kegiatan tersebut.
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, larangan ini diberlakukan untuk menjamin ketertiban masyarakat dalan menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
 
Pada Ramadan sebelumnya, sahur on the road merupakan agenda rutin masyarakat berbagi makanan sahur di sepanjang jalan Ibu Kota
 
Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut