Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jelang Libur Nataru, Pemerintah Perpanjang PPKM
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mempercepat proses vaksinasi Pemprov DKI akan membuat aturan baru.

Aturan baru itu mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan surat bukti vaksin.

Terutama saat di tempat umum, seperti stasiun, terminal, pelabuhan, perkantoran dan pabrik.

Sejauh ini, aturan sudah diberlakukan di pasar tradisional.

Kemungkinan penerapan aturan serupa masih terus dimatangkan Pemprov DKI.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut