Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Warga Jakarta Dapat Diskon Pajak BBM Hingga 80 Persen, Berlaku Sejak 22 Juli 2025
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Wajibkan Calon Pengantin Cek Kesehatan dan Sertifikat Layak Kawin

Selasa, 15 Januari 2019 - 22:20:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan calon pengantin untuk tes kesehatan dan mendapat sertifikat layak kawin sebelum menikah. Calon pengantin bisa memeriksakan kesehatannya di puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Penerapan tes kesehatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi masalah kesehatan sejak dini.
Hasil pemeriksaan akan dicantumkan di sertifikat. Pembuatan sertifikat tersebut tidak dipungut biaya.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut