Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Pandemi Covid-19, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 1 Agustus di Jabar
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jabar menggelar program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Program tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program yang diinisiasi oleh pemerintah daerah. Tujuannya untuk memberikan diskon atau penghapusan denda guna meringankan dalam membayar pajak.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut