Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Ridwan Kamil Kembali Tak Hadir, Mediasi dengan Lisa Mariana Deadlock
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Akan Panggil Paksa Saksi Sidang Obstruction of Justice yang Mangkir Hari Ini

Kamis, 24 November 2022 - 17:22:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda. Hal ini lantaran tidak ada saksi yang hadir dalam persidangan hari ini.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) akan berupaya untuk melakukan pemanggilan secara paksa dalam persidangan berikutnya. Majelis Hakim meminta agar kedua saksi anggota Polri yang mangkir hari ini bisa dihadirkan minggu depan. Hal ini karena kedua saksi tersebut dinilai penting untuk membuat terangnya kasus obstruction of justice.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut