Pengadilan Tinggi Tetap Hukum Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Rabu, 12 April 2023 - 16:05:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Putri Candrawathi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan putusan ini, Putri tetap harus menjalani hukuman 20 penjara akibat terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Editor: Wahyu Triyogo