Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Mahfud MD Buka Cerita Lama! Begini Proses Listyo Sigit Jadi Kapolri Pilihan Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Kepolisian ISESS Sebut Tersangka Penyadapan Presiden Bisa Bertambah, Siapa Lagi?

Jumat, 06 November 2026 - 22:38:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meyakini jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden masih berpotensi bertambah. 

“Saya yakin ini akan bertambah karena ini masih di level pemberi perintah atau penanggung jawab terkait alat sadap ini. Belum menyentuh operator-operator yang ada di lapangan maupun pihak-pihak lain,” ujar Bambang Rukminto.

Sementara itu, keterlibatan operator di lapangan dan pihak lain masih perlu didalami melalui proses penyidikan. Bambang menilai pola dalam kasus tersebut mengingatkan pada perkara Ferdy Sambo pada 2022. Dia menyoroti fenomena solidaritas yang keliru di internal institusi, yakni ketika hubungan antarrekan justru digunakan untuk saling menutupi pelanggaran. 

Menurut dia, kondisi tersebut dapat muncul akibat persoalan meritokrasi serta lemahnya kontrol dan pengawasan. Dia juga menilai belum terlihat evaluasi dan pembenahan internal kepolisian yang berarti sehingga pola serupa berpotensi terulang.

Untuk mencegah kejadian serupa, Bambang menilai pengawasan eksternal terhadap Polri perlu diperkuat. Dia merujuk rekomendasi tim reformasi Polri yang dibentuk Presiden dan menilai pengawasan internal saja tidak cukup. 

Menurut dia, kasus ini menunjukkan perlunya mekanisme pengawasan dari luar institusi agar dapat berjalan efektif, termasuk ketika dugaan pelanggaran melibatkan jajaran pimpinan tinggi. Namun, penguatan pengawasan eksternal tersebut membutuhkan dukungan politik dan parlemen.

Bambang juga meminta penyidikan kasus dugaan penyadapan tersebut dikembangkan secara komprehensif, tidak hanya berhenti pada empat perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi perlu mengungkap pihak yang mengoperasikan alat penyadap serta kemungkinan keterlibatan aktor di luar institusi Polri. 

Meski demikian, dia menegaskan bahwa dugaan motif politik maupun keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui penyidikan. Dia juga meminta kepolisian terlebih dahulu fokus mengungkap tindak pidana dan peran setiap pihak dalam perkara tersebut.

Editor: Adhenda Madarina Idzni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut