Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pemuda Ditangkap akibat Edarkan Sabu untuk Biayai Kekasih 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAMBI, iNews.id - Petugas BNNP Jambi menangkap pelaku AR (20) warga Kompleks Perumahan Cemara Indah, Kelurahan Simpang IV Sipin, Telanaipura, Kota Jambi. Pelaku yang diringkus tak jauh dari rumahnya tersebut.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian betis pelaku, karena berusaha melarikan diri dengan sepeda motor saat diadang petugas. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 196,12 gram, dalam 22 paket kecil dan satu paket sedang siap edar.
 
AR diketahui telah berbisnis narkoba sejak tiga bulan terakhir. Polisi juga mengamankan tiga orang pelaku lainnya yang diduga sebagai kurir dan pengguna narkoba. Para pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut